Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Soal:
Sebagian pemuda ada yang meletakkan Al Qur’an di mobilnya supaya tidak terkena (pandangan jahat atau hasad, -pen). Bagaimana hukum hal ini?
Jawab:
Seperti ini tidak ada petunjuknya dalam Islam, bahkan termasuk bid’ah dan termasuk jenis tamimah (jimat). Benda ini termasuk benda untuk menjaga diri. Seharusnya yang dipraktekkan ketika di kendaraan untuk melindungi diri dari bahaya adalah mengucapkan: a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)[1].
Lalu hendaklah meminta keselamatan dari Allah. Adapun dengan memajang mushaf Al Qur’an seperti itu atau memajang sebagian ayat Al Qur’an supaya menjaga diri, maka hal ini tidak ada tuntunan, bahkan termasuk bid’ah. Ini termasuk menggantung tamimah yang tidak dibolehkan.
(Fatawa Nur ‘alad Darb, 1: 359)
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim .Or.Id